Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah
Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan
nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya,
kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan,
ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
RW mempunyai tugas menyusun rencana dan membantu melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat di wilayah kerja nya.
RW juga menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat, serta membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam bidang kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan menyeluruh. Sesuai fungsinya RW melakukan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga (RT), pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar penduduk dengan Pemerintah Daerah melalui Kelurahan.
RW juga memiliki fungsi menangani masalah-masalah kependudukan dan kemasyarakatan dan mensosialisasikan program-program Pemerintah Daerah kepada RT dan masyarakat, sesuai dengan arahan Lurah.
RW mempunyai tugas menyusun rencana dan membantu melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat di wilayah kerja nya.
RW juga menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat, serta membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam bidang kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan menyeluruh. Sesuai fungsinya RW melakukan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga (RT), pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar penduduk dengan Pemerintah Daerah melalui Kelurahan.
RW juga memiliki fungsi menangani masalah-masalah kependudukan dan kemasyarakatan dan mensosialisasikan program-program Pemerintah Daerah kepada RT dan masyarakat, sesuai dengan arahan Lurah.
0 Response to "PROFIL RW 09"
Post a Comment